Menko Airlangga Tegaskan Pegawai BUMN Tetap Bekerja dari Rumah Selama PSBB
Airlangga menegaskan, aturan masuk kantor tidak berlaku selama kebijakan PSBB masih diberlakukan. Sehingga kabar kembali bekerjanya para pegawai BUMN tersebut hanyalah rumor belaka.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto membantah kabar bahwa pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun harus kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020. Menko Airlangga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengonfirmasi hal tersebut.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Menteri BUMN, tidak ada yang disampaikan seperti itu juga tidak ada yang mengatakan itu dari Menteri BUMN," kata Airlangga dalam video konferensi bersama Kumparan, Jakarta, Rabu (20/5).
Airlangga menegaskan, aturan masuk kantor tidak berlaku selama kebijakan PSBB masih diberlakukan. Sehingga kabar kembali bekerjanya para pegawai BUMN tersebut hanyalah rumor belaka.
"Itu olahan-olahan saja," kata dia.
Terapkan Protokol Kesehatan
Aturan PSBB ini, kata Airlangga masih akan berlaku selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sehingga protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO tetap dilakukan.
"Secara universal protokol kesehatan tetap berlaku seperti yang ditetapkan WHO," kata Airlangga mengakhiri.
(mdk/idr)