Menko Airlangga Tegaskan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN
Kendati begitu, Airlangga juga menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan keagamaan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah telah membebaskan pungutan PPN (pajak pertambahan nilai) bagi jasa perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.
Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1 persen.
"Memang dalam PMK dari Menteri Keuangan sudah jelas, penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, itu tegas dalam PMK 92/PMK.03/2020," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (16/11).
Kendati begitu, Airlangga juga menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan keagamaan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Berikutnya, dia menyampaikan usulan terkait sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini didasari oleh ketiadaan kegiatan umrah dan haji selama 2 tahun terakhir, yang membuat perusahaan pengelolaan perjalanan tersebut tidak menerima pendapatan sama sekali.
"Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah selama pandemi virus corona ini telah banyak memberikan dukungan melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk untuk para pengusaha pemberangkatan haji dan umrah.
"Karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan dananya ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," ujar Airlangga.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Indonesia Divaksin Booster
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah Secara Profesional, Inklusif dan Tidak Diskriminatif
Daftar Tunggu Calon Haji di Nunukan Sampai 35 Tahun, Kemenag Minta Masyarakat Sabar
KJRI di Jeddah Sebut Barcode PeduliLindungi Belum Bisa Dibaca Arab Saudi
Salat di Masjidil Haram Sudah Tak Dibatasi, Pemerintah Tunggu Kabar Umrah dari Saudi
Langkah Strategis Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Mengenal Tata Cara Haji, Pelajari Sebelum Pergi ke Tanah Suci