LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Airlangga Sebut WTO Bentuk Kolonialisme Baru, Paksa Indonesia Ekspor Nikel

Kebijakan pemerintah RI melarang ekspor nikel harus dibatalkan. Padahal larangan ekspor nikel mentah tersebut dalam rangka hilirisasi hasil bumi agar negara bisa merasakan nikmatnya nilai tambah.

2023-06-27 15:41:00
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa gaya kolonialisme masa kini bukan lagi menjajah suatu negara dan mengendalikannya. Melainkan dengan menciptakan sebuah kebijakan yang memaksa suatu negara mengikutinya.

"Jadi kalau ada negara lain memaksa kita untuk mengekspor komoditas, itu sering saya sebut sebagai imperialism regulation, regulator yang imperialisme," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Hal ini merujuk pada putusan hasil World Trade Organization (WTO) yang meminta Indonesia mengekspor nikel ke luar negeri. Artinya, kebijakan pemerintah RI melarang ekspor nikel harus dibatalkan. Padahal larangan ekspor nikel mentah tersebut dalam rangka hilirisasi hasil bumi agar negara bisa merasakan nikmatnya nilai tambah.

Advertisement

"Sekarang kolonialisme baru itu dilakukan sepertti itu, di mana kita diminta mengekspor komoditas-komoditas yang tidak boleh ‘melakukan nilai tambah’," ungkap Airlangga.

Terkait hal ini, Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan haknya dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. Meskipun pada akhir Oktober 2022 lalu, RI dinyatakan kalah dalam gugatan pertama di Uni Eropa terkait larangan kebijakan ekspor bijih nikel di WTO.

Advertisement

WTO memutuskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengajukan banding.

"Kita akan terus pergi banding karena yang kita ekspor bukan tanah air, tapi nilai tambah," pungkasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.