Menko Airlangga: Aturan di Indonesia Dianggap Paling Rumit di Dunia
Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh aturan, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk merampingkan regulasi yang sudah obesitas. Kondisi itu, menyebabkan sulitnya investasi masuk ke Indonesia, karena aturan yang tumpang tindih serta berbelit-belit.
Bahkan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh aturan, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilakukan sebuah lembaga di Belanda," tuturnya dalam webinar, Rabu (21/10).
Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.
Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966.
"Maka ini cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank," tegas dia.
Baca juga:
Ketua Apindo: Kami Dukung Sepenuhnya Upaya Penciptaan Lapangan Kerja
Jokowi Tegur Para Menteri karena Buruknya Komunikasi Soal UU Cipta Kerja
Jokowi Bertemu PP Muhammadiyah di Istana Bahas UU Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Sediakan Website Khusus UU Cipta Kerja untuk Tampung Masukan
Moeldoko: Draf UU Cipta Kerja Tinggal Tunggu Waktu Diteken Presiden Jokowi
Bos Kadin: UU Cipta Kerja Pondasi Pembangunan Ekonomi di Masa Depan