LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menkeu ungkap prosedur wajib pajak peroleh pengampunan

Berlaku mulai Juli 2016.

2016-06-29 18:59:12
Tax amnesty
Advertisement

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku mulai awal Juli mendatang. Wajib pajak yang berminat mendapatkannya kudu terlebih dulu mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

"Setelah itu wajib pajak membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih. Yakni harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6).

Adapun tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam negeri, sebesar: 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai‎ dengan 31 Maret 2017.

Advertisement

Lalu tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Dan, tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.

"Wajib pajak hanya perlu menemui help desk di Ditjen Pajak, dan sampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Juga membawa persyaratan yang diperlukan,"

Advertisement

Persyaratan yang diperlukan antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan.

Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.