Menkeu sebut penolakan gugatan berikan kepastian hukum Tax Amnesty
Pemerintah menghargai keputusan MK tersebut. Sebab, hasil ini sangat berarti bagi pemerintah untuk terus melaksanakan UU pengampunan pajak yang berlangsung sampai akhir Maret 2017. Di mana dengan ditolaknya gugatan oleh MK, membuat semakin adanya kepastian hukum terhadap Wajib Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Tax Amnesty memberikan kepastian hukum untuk program tersebut. Selain itu, penolakan ini membuat para Wajib Pajak (WP) tak lagi ragu untuk mensukseskan program Tax Amnesty.
"Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti Tax Amnesty. Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," ujar Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Menurutnya, pemerintah menghargai keputusan MK tersebut. Sebab, hasil ini sangat berarti bagi pemerintah untuk terus melaksanakan UU pengampunan pajak yang berlangsung sampai akhir Maret 2017. Di mana dengan ditolaknya gugatan oleh MK, membuat semakin adanya kepastian hukum terhadap Wajib Pajak.
"Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti Tax Amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugutan yang diajukan tidak dapat diterima.
"Amar keputusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca juga:
Senyum bahagia Menkeu usai gugatan Tax Amnesty ditolak MK
Resmi, MK tolak gugatan UU Tax Amnesty
Menko Luhut ajak bupati se-Indonesia sukseskan Tax Amnesty
Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini
Menkeu sebut orang-orang terkaya di RI tak laporkan seluruh harta
Ditjen Pajak kehabisan stamina, dana Tax Amnesty periode II melempem
Target penerimaan pajak di Jateng baru mencapai 69 persen