LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Ekonom Didik Rachbini Soal Dana Rp 200 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana sebesar Rp 200 triliun tidak termasuk dalam perubahan anggaran.

Selasa, 16 Sep 2025 20:10:00
purbaya yudhi sadewa
Rapat tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,16 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terhadap kritik yang disampaikan oleh ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, mengenai penempatan dana pemerintah yang mencapai Rp 200 triliun di lima bank BUMN. Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada.

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya," ungkap Purbaya di Istana Negara pada Selasa (16/9/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak berhubungan dengan perubahan anggaran, melainkan hanya merupakan pemindahan dana pemerintah untuk mendukung stabilitas keuangan. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan konsultasi dengan para ahli hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.

"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," jelasnya. "Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," tambah Purbaya.

Advertisement
Rapat tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,16 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki) © 2025 Liputan6.com

Menurut Menteri Keuangan, dana yang disimpan di bank-bank milik negara dapat dimanfaatkan dengan cara yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank. Pemerintah tidak memberikan instruksi yang ketat terkait dengan pengalokasian dana tersebut. Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan daftar proyek yang berbasis pasar sebagai panduan bagi bank BUMN jika mereka memerlukan arahan. Namun, keputusan akhir mengenai penyaluran dana tetap berada di tangan bank, berdasarkan pertimbangan bisnis yang mereka miliki.

"Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam list of project yang mereka bisa financing, mereka bisa salurkan sebagian di proyek-proyek pemerintah yang memang market based. Tapi enggak ada guidance khusus," jelas Menkeu Purbaya.

Advertisement

Dilarang menggunakan instrumen tertentu

Rapat tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,16 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki) © 2025 Liputan6.com

Walaupun memberikan fleksibilitas, Menteri Keuangan menegaskan bahwa terdapat batasan dalam pemanfaatan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa bank-bank BUMN tidak diperkenankan untuk menggunakan penempatan dana mereka dalam membeli surat berharga tertentu.

"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market base, suka-suka mereka," tegasnya. Selain dari larangan tersebut, bank-bank memiliki kebebasan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor produktif yang berbasis pasar. Diharapkan, langkah ini dapat menjaga likuiditas serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Akan terserap ke sektor riil dalam waktu satu bulan

Rapat tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,16 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki) © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2021, proses penyaluran dana ke dalam sistem memerlukan waktu maksimal satu bulan agar dapat terserap secara efektif ke sektor riil.

Hal ini juga berlaku untuk dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang akan disalurkan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang diperkirakan akan mulai terserap ke sektor riil dalam waktu yang sama. Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.

Purbaya menambahkan bahwa skema penyaluran dana ini mirip dengan langkah yang diambil pemerintah selama pandemi COVID-19, di mana penempatan dana ke dalam sistem perbankan terbukti dapat mempercepat pemulihan kredit.

Advertisement

Ia menyatakan, "Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah," ungkapnya setelah mengadakan rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa (16/9/2025).

Berita Terbaru
  • Bupati Badung Pimpin Aksi Penanaman Mangrove, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan
  • Waspada Bahaya Bakar Sampah Sembarangan, Jakarta Utara Alami Kebakaran Hebat
  • Perkupi Tegaskan Komitmen Wujudkan Perdamaian Antarumat dan Asta Cita
  • PPIH Terapkan Sistem Penomoran Hotel Haji Berbasis Sektor di Makkah untuk Permudah Jamaah
  • Konser Barasuara Dongkrak Pengunjung Nipah Park Tembus 11 Ribu Lebih pada HUT ke-8
  • bank bumn
  • berita update
  • indef
  • konten ai
  • menkeu
  • purbaya yudhi sadewa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
T
Reporter Tira Santia, Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.