LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menhub Jonan: Tak masalah GrabCar dan Uber jadi koperasi

"Kalau ini didaftarkan misalnya bentuknya koperasi ya sudah enggak masalah," kata Jonan.

2016-03-22 22:53:45
Transportasi umum
Advertisement

Menteri Perhubungan, Ignasius JOnan mempersilakan perusahaan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi untuk mendaftar menjadi koperasi. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa memenuhi semua persyaratan untuk menjalankan transportasi umum di Indonesia.

"Kalau ini didaftarkan misalnya bentuknya koperasi ya sudah enggak masalah, bisa yayasan, bisa PT, bisa koperasi, tidak ada masalah silakan saja daftar," kata Jonan saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut JOnan, menjadi perusahaan apapun, GrabCar dan Uber harus tetap memenuhi semua persyaratan kewajiban menjadi transportasi umum.

Advertisement

"Misalnya, harus bayar pajak dan sebagainya, anggota koperasinya nanti memperoleh penghasilan atau sisa hasil usaha bayar pajak atau tidak, tanya menteri keuangan masalah itu, bukan saya. Tp intinya itu harus daftar, dan harus di kir," tegas Jonan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, moda transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan pelat hitam seperti GrabCar dan Uber sudah mengajukan badan hukum berbentuk koperasi.

Menurut Rudiantara, izin badan hukum berbentuk koperasi pun sudah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM pada minggu lalu. Dengan demikian, transportasi ini akan menjadi legal.

Advertisement

"Berdasarkan surat itu sedang mendaftarkan ke PTSP DKI, saya juga sudah membicarakan dengan Pak Gubernur DKI. Karena Pak Gubernur yang penting level 'playing field' dan pajak," kata Rudiantara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (22/3).

Rudiantara menjelaskan, koperasi nantinya disahkan menjadi badan usaha dalam lingkup sewa mobil yang kemudian bisa bekerja sama dengan penyelenggara transportasi.

"Ini disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga terjadi 'playing field' dalam konteks badan usaha. Badan usaha koperasi," tuturnya.

"Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi yang pelat hitam. Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke dinas perhubungan," imbuhnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.