Menhub ingin angkutan online setara dengan angkutan yang sudah ada
Menhub menjelaskan, pihaknya sebagai regulator berharap semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi.
Memasuki waktu pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 yang jatuh pada 1 Juli 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan angkutan online (angkutan sewa khusus) setara dengan angkutan yang sudah ada.
Menhub menjelaskan, pihaknya sebagai regulator berharap semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi.
"Apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu 6 (enam) bulan mereka harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi, melakukan perubahan-perubahan terkait modal bisnis dan bagaimana mengedukasi sopir," katanya.
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.
(mdk/hrs)