LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menhub Budi tegaskan aturan taksi online tetap berlaku 1 Februari 2018

Menhub Budi menjelaskan, tindakan tersebut berupa operasi simpatik. Namun, pelaksanaannya seperti apa akan ditentukan setelah pembahasan yang juga melibatkan pengemudi online.

2018-01-29 20:54:29
Taksi online dilarang
Advertisement

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 yang mengatur tentang taksi online akan tetap diberlakukan per 1 Februari mendatang. Namun. tidak akan ada razia atau penindakan jika ditemukan masih ada pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat.

Menhub Budi menjelaskan, yang akan dilakukan hanya operasi simpatik, artinya penindakan hanya sebatas teguran dan pengarahan, bukan berupa tindakan penilangan.

"Kalau penegakan hukum itu dilakukan secara frontal tentu seperti tilang, tidak. Kita tetap memperingati dulu," kata Menhub Budi, di kantornya, Senin (29/1).

Advertisement

Menhub Budi menjelaskan, tindakan tersebut berupa operasi simpatik. Namun, pelaksanaannya seperti apa akan ditentukan setelah pembahasan yang juga melibatkan pengemudi online.

"Tetap tapi nanti akan ada operasi simpatik. Mengenai waktu dan produk hukum akan dibicarakan bersama-sama. Agar tidak melampaui apa yang dibicarakan tadi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan belum menentukan lamanya waktu operasi simpatik.

Advertisement

"Menyangkut masalah waktu untuk tindakan simpatik seperti yang disampaikan oleh pak menteri tadi dari mereka tadi sudah mengusulkan antara satu-dua bulan begitu yah. Tapi kemudian akan kita bahas, nanti kan saya ada pertemuan lagi nih. Intinya adalah bahwa setelah tanggal 1 Februari kita tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan tindakan tilang. Itu di catet dulu yah," kata Dirjen Budi.

Dan kemudian sebagai pengganti, tindakan bagi pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan berupa teguran saja. "Misalnya, eh belum ada SIM umumnya, belum ada KIR nya untuk segera melengkapi demikian," ujarnya.

Baca juga:
Pengusaha sebut penolakan aturan taksi online dapat mengganggu investasi
Ini hasil pertemuan Menhub Budi dengan sopir taksi online selama 4 jam
Ini alasan sopir online tolak PM 108 terkait KIR dan stiker
Saat Menhub Budi dibandingkan dengan Menteri Susi hadapi pendemo
Aliando klaim 5.000 sopir taksi online turun ke jalan tuntut PM 108 dicabut

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.