LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menhub Budi pastikan Lion Air JT 610 laik terbang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pesawat Lion Air JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Utara Karawang, Jawa Barat, laik terbang. Pesawat tersebut telah mendapat uji kelaikan sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya.

2018-10-31 10:39:02
Lion Air
Advertisement

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pesawat Lion Air JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Utara Karawang, Jawa Barat, laik terbang. Pesawat tersebut telah mendapat uji kelaikan sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya.

"Pesawat laik terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut," kata Menhub Budi seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (31/10).

Menhub Budi menjelaskan sertifikat-sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

Advertisement

"Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," jelasnya.

Dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain-lain.

"Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," kata Menhub Budi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) M. Syaugi mengatakan, untuk proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tidak melibatkan negara asing. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan 30 penyelam dan didukung 20 penyelam dari TNI AL yang ditugaskan juga melakukan penyelaman untuk pencarian dan evakuasi korban.

"Kita tidak ada kerja sama dengan asing dalam rangka pencarian, dalam rangka evakuasi korban. Itu murni dari Indonesia melibatkan Basarnas, Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, dan masyarakat," jelas Syaugi.

Baca juga:
Hari ini, tim Boeing akan bertemu pihak Lion Air
Update: Ini daftar manifes penumpang Lion Air JT 610
Australia larang pejabatnya pakai Lion Air, ini respons Rusdi Kirana
Kerahkan alat multibeam echosounder, pencarian Lion Air di hari kedua masih nihil
Lion Air siapkan Rp 5 juta untuk biaya hidup keluarga korban JT 610
Datang ke RS Polri, Menhub ucapkan duka cita dan semangati keluarga korban Lion Air
Menhub Budi jatuhkan sanksi pada Lion Air usai proses investigasi rampung

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.