Menhub Budi pastikan keluarga korban Lion Air dapat santunan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan keluar korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 akan mendapatkan santunan sesuai aturan. Meski nantinya ada kemungkinan korban tidak ditemukan selama masa pencarian berlangsung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan keluar korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 akan mendapatkan santunan sesuai aturan. Meski nantinya ada kemungkinan korban tidak ditemukan selama masa pencarian berlangsung.
Salah satu yang akan didapatkan oleh keluarga korban yaitu hak asuransi. Hingga saat ini kepolisian telah mendata sekitar 149 keluarga korban yang sebagai langkah untuk mengidentifikasi kesamaan korban dengan keluarganya.
"(Santunan) Itu kan berkaitan dengan asuransi. Kalau asuransi orangnya harus benar, keluarganya benar. Saya koordinasi dengan kepolisian sudah didaftar 148-149 keluarga korban," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10).
Selain itu, untuk mengidentifikasi korban dan keluarganya, pihak terkait juga melakukan proses identifikasi DNA. Diharapkan proses ini bisa selesai dalam satu minggu ke depan.
"Kita juga mengidentifikasi DNA dari korban. Ada 24 kantong, tapi kalau diserpih-serpihan itu ada kurang lebih 80 potong. Itu seperti apa nanti akan dicocokkan dengan DNA dari keluarga korban dengan keluarga korban, untuk menentukan siapa. Ini ada masa selama 1 minggu, kita selesaikan," ungkap dia.
Jika nantinya ada korban yang tidak bisa ditemukan, maka keluarga korban tetap akan mendapatkan santunan, dengan mengacu pada data manifes penumpang pesawat.
"Tapi ada suatu mekanisme tertentu kalau ternyata tdk maksimal, maka yang kita percayai adalah daftar penumpang. Sebagai orang-orang yang akan mendapatkan penggantian itu. Itu last chance, kesempatan terakhir seperti itu," jelas Menhub Budi.
Selain uang asuransi, keluarga korban kecelakaan pesawat juga akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"(Kompensasi berdasarkan Permenhub 77/2011?) Iya betul," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
Baca juga:
KRI Rigel temukan objek besar sepanjang 20 m diduga Lion Air JT 610
Menhub Budi: Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan
RS Polri sudah terima 48 kantong jenazah korban Lion Air
DVI Polda Metro ambil properti & sampel biologis korban Lion Air buat diidentifikasi
Menhub Budi pastikan Lion Air JT 610 laik terbang
Panglima TNI sebut lokasi badan pesawat Lion Air sudah terdeteksi
Enam alumnus UGM jadi korban Lion Air JT610, ini daftarnya