Menhub Budi janji beri payung hukum untuk ojek online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan para pengemudi ojek online untuk membahas mengenai kebijakan terkait transportasi online. Menurutnya, aksi ini terjadi karena kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub tidak sesuai dengan keinginan para pengemudi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan para pengemudi ojek online untuk membahas mengenai kebijakan terkait transportasi online.
Seperti diketahui, ratusan pengemudi ojek online melakukan longmarch dari pintu masuk IRTI Monas ke Gedung Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi mengenai legalitas transportasi online.
"Nanti kita akan terima pendemo itu. Kita akan tangkap aspirasinya apa," katanya, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurutnya, aksi ini terjadi karena kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub tidak sesuai dengan keinginan para pengemudi. Dengan demikian, Menhub akan mengajak duduk bersama untuk mencari solusinya.
"Yang terjadi adalah ada sopir-sopir komplain, saya tidak diberikan sesuai dengan ekspektasi mereka," ujarnya.
Melalui diskusi tersebut, Budi optimis akan menemukan solusi untuk masalah ini. Mengingat hal ini juga pernah terjadi di Malang dan Makassar, dan masalah tersebut bisa selesai setelah berdiskusi.
"Kalau kita ngomong sendiri-sendiri ya tidak selesai-selesai. Sebenarnya yang terjadi orang hanya memikirkan dirinya sendiri, padahal kan kalau kita ngomong tentang semuanya bisa selesai," tandasnya.
Baca juga:
Aksi ribuan pengemudi ojek online geruduk Kemenhub tuntut legalitas
Menhub Budi berharap pembangunan oleh swasta semakin menjamur di Indonesia
Selama uji coba, tarif kereta Bandara Soekarno-Hatta Rp 30.000
Kemenhub lelang proyek pelabuhan dan bandara ke swasta
Ini capaian Kemenhub selama 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK
Kemenhub rekrut pilot menganggur jadi tenaga inspektur
Kemenhub: Gunung Agung meletus tak bahaya bagi penerbangan