Menhub Budi Akan Bantu Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi
"Kita fasilitasi kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ungkap Menhub Budi.
Sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang pada Oktober 2018 menuntut kepastian pembayaran ganti rugi dari maskapai dan produsen pesawat. Hingga saat ini, banyak keluarga korban yang belum menerima ganti rugi.
Pihak keluarga korban dipaksa untuk menandatangani 'Release and Discharge' (R&D), di mana dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan kepada pihak keluarga.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku siap membantu dan memfasilitasi keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat jika memang tuntutan keluarga korban tersebut tak juga dipenuhi.
"Kita fasilitasi kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ungkap Budi di Palangkaraya, Senin (8/4).
Untuk diketahui, jenis pesawat Lion Air JT 610 ialah Boeing 737 MAX 8. Sebagai CEO Boeing, Dennis Muilenburg telah menyatakan permintaan maaf pada seluruh keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Dennis mengatakan hal ini bisa menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi, baik pada pihak maskapai maupun pihak produsen.
Adapun menurut Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara harus diberikan ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar.
Namun hingga kini, ganti rugi belum juga dibayarkan. Jika hal ini terus terjadi, keluarga dan ahli waris korban kecelakaan mengancam akan membawa kasus ke meja hijau.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi yang 'Disandera' Maskapai
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Kecewa Kepada Boeing
Lion Air Disebut Persulit Keluarga Korban Pesawat JT610 Dapatkan Hak Ganti Rugi
Pilot Boeing 737 MAX 8 Hanya Punya Waktu 40 Detik Buat Atasi Gangguan Sistem
Akibat Pelarangan Terbang, Boeing Pangkas Produksi Pesawat 737 Max 8
5 Fakta di Balik Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Usai Blackbox Ditemukan