LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mengenal Redenominasi Rupiah, Rencana Pemerintah yang Tak Kunjung Terealisasi

Pencarian terkait redenominasi uang Rupiah di mesin google mengalami peningkatan pada Senin (20/3) kemarin. Menyusul, kesiapan Bank Indonesia (BI) terkait penerapan kebijakan redenominasi tersebut.

2023-03-21 10:44:01
Redenominasi rupiah
Advertisement

Pencarian terkait redenominasi uang Rupiah di mesin google mengalami peningkatan pada Senin (20/3) kemarin. Menyusul, kesiapan Bank Indonesia (BI) terkait penerapan kebijakan redenominasi tersebut.

"Kami Bank Indonesia siap mengikuti keputusan Pemerintah dalam hal ini," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/3).

Meski begitu, dia belum bersedia memberikan informasi terkait pelaksanaan redenominasi uang Rupiah. Yang pasti BI selalu siap untuk menerapkan rencana besar di sektor keuangan tersebut.

Advertisement

"Kami belum dengar sih (waktunya), tapi kalau diminta pemerintah kita siap," ungkapnya.

Lantas apa itu redenominasi?

Melansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Advertisement

Maka dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada 25 Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 rupiah dan Rp 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.

Tidak Mengurangi Nilai Mata Uang

Sementara redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.

"Jadi sanering itu bukan redenominasi," tulis Kemenkeu.

Secara teknis uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama. Misalnya redenominasi pada uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah.

"Jika kita biasanya membeli susu seharga Rp10.000 per kaleng, setelah redenominasi rupiah, maka harga tersebut berubah Rp10 per kaleng," jelas Kemenkeu.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.