LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menengok nasib karyawan jika holding BUMN terwujud

Kementerian BUMN mendorong terwujudnya enam holding BUMN yaitu sektor bank, energi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan serta pangan. Dari jumlah tersebut, 12 BUMN di antaranya merupakan perusahaan yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, 16 perusahaan yang belum go public dan 6 perusahaan.

2017-05-09 14:27:50
BUMN
Advertisement

Kementerian BUMN terus mendorong terwujudnya enam holding BUMN yaitu sektor bank, energi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan serta pangan. Dari jumlah tersebut, 12 BUMN di antaranya merupakan perusahaan yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, 16 perusahaan yang belum go public dan 6 perusahaan menjadi induk holding.

Jika holding ini terwujud secara legal atau hukum, bagaimana nasib karyawan BUMN?

Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, holding BUMN tidak akan megubah banyak sistem karyawan BUMN. Dia juga memastikan tidak akan ada pemecatan atau perampingan karyawan.

"Sebenarnya kita punya tiga pilihan yaitu penggabungan, peleburan dan pengambilalihan atau holding. Dari semua ini, yang paling kecil risikonya holding. Makanya kita pilih holding," ucap Harry saat ditemui di Kantornya, Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (9/5).

Ke depannya, karyawan perusahaan BUMN dimungkinkan pindah yang masih dalam satu holding. Misalnya, holding BUMN tambang, maka karyawan Antam mungkin saja dipekerjakan di Timah.

"Pindah proyek sangat mungkin, staf pindah bisa karena mungkin talen yang bagus. Sekarang misalnya holding BUMN pupuk yang karyawannya pindah. PTPN juga sudah ada yang pindah," katanya.

Terkait masalah gaji, Harry mengatakan tidak akan ada yang berubah. Tidak ada penyetaraan gaji walaupun sudah masuk dalam satu holding. Misalnya, gaji karyawan batu bara berbeda dengan timah, maka tidak akan disamakan.

"Pindah-pindah itu berdasarkan kebutuhan perusahaan. Mereka juga punya kesempatan untuk berkembang. Kalau masalah gaji tidak ada perubahan dan tidak ada perampingan," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
BUMN: Holding tambang mampu beli 51 persen saham divestasi Freeport
2018, Pembangunan tol Sukabumi-Padalarang Rp 5,2 T akan dimulai
Demi BBM satu harga, Pertamina nombok Rp 2 triliun per tahun
Ini penyebab Jakarta sering mati lampu
PLN incar Rp 10 triliun dari sekuritisasi aset
Mantan pejabat Garuda Indonesia diangkat jadi bos baru GMF AeroAsia
PLN perluas alternatif pendanaan melalui EBA

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.