Menengok dampak positif penerapan GWM Rata-Rata untuk perbankan
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, implementasi GWM Primer Rata-Rata merupakan bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter Bank Indonesia guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Bank Indonesia (BI) baru saja menerapkan aturan Giro Wajib Minimun (GWM) Primer Averaging atau Rata-Rata. Aturan ini dinilai memberi keleluasaan bagi bank dalam mengelola likuiditasnya karena dana yang disimpan di bank sentral tidak dihitung harian.
Ekonom Bank Central Asia, David Samuel mengaku setuju dengan aturan bank sentral. Kebijakan ini menurutnya juga disambut positif oleh bank besar, menengah maupun kecil.
"Iya. Diharapkan penerapan GWM Rata-Rata dapat membantu bank-bank dalam mengelola likuditasnya. Saya perkirakan dengan kondisi makro yang semakin baik, pertumbuhan kredit akan makin baik di semester dua," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7).
Dia berharap, suatu saat nanti ada kemungkinan diperlukan pelonggaran GWM Primer karena GWM Rata-Rata hanya sebatas membantu pengelolaan likuiditas saja. "Mungkin bisa dengan porsi GWM-nya diturunkan sedikit untuk release liquidity," ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, implementasi GWM Primer Rata-Rata merupakan bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter Bank Indonesia guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
"Menurut saya, GMW merupakan best practice yang diterapkan oleh bank sentral di dunia dimana survei menunjukkan bahwa dari 113 negara, 92 negara (81 persen) sudah menerapkan GWM Rata-Rata," kata dia kepada media.
Dia membenarkan bahwa untuk bank besar, implementasi GWM Rata-Rata membuka peluang untuk gapping penempatan ke tenor yang lebih panjang guna meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dan enhance return. GWM Rata-Rata juga meredam gejolak likuiditas dari ketidakpastian waktu dan besaran aliran dana nasabah sehingga dapat mengurangi tekanan volatilitas suku bunga PUAB.
Bagi bank kecil, khususnya dengan likuiditas terbatas, penerapan GWM Rata-Rata akan bermanfaat untuk mengurangi temporary liquidity shock dan dimungkinkan untuk menunda transaksi pinjam pemenuhan GWM. Jika memiliki likuiditas berlebih, bank dapat memanfaatkan untuk mencukupi perkiraan kebutuhan likuiditas yang meningkat pada hari lainnya.
"Meskipun dampak nya diperkirakan marginal pada tambahan likuiditas bank, namun GWM Rata-Rata yang utama adalah memberikan fleksibilitas perbankan dalam mengelola likuiditas yang pada akhirnya mendorong efisiensi perbankan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, GWM rata-rata berdampak positif pada pendalaman pasar keuangan di mana akan mendorong lengthening tenor di pasar PUAB serta mendorong transaksi repo.
"Menurut saya, bagi bank-bank dengan kondisi likuiditas yang terbatas, justru didorong untuk melakukan transaksi repo antar bank mengingat sebelumnya OJK juga sdh meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo sedemikian sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan," ungkapnya.
Josua pun memberikan data terakhir yang menunjukkan sudah 74 bank yang menandatangani GMRA tersebut. Dengan demikian kondisi likuiditas perbankan pun menjadi semakin manageable yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dalam rangka penyaluran kredit.
"Data menunjukkan bahwa kondisi likuiditas perbankan pun cenderung terkendali dengan rasio alat Likuid/DPK pada bulan Mei yang mencapai 21,7 persen meningkat dari bulan Desember 2016 yang mencapai 21,6 persen," pungkasnya.
Baca juga:
Bos BI sebut kepatuhan swasta jaga penarikan utang asing cukup baik
Inflasi Juni 0,69 persen, ini tanggapan bos BI
Singapura pemberi utang terbesar ke RI, tembus Rp 677 triliun
April 2017, utang luar negeri Indonesia tembus Rp 4.365 triliun
Net kewajiban investasi internasional RI naik hingga Rp 4.466,8 T