LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mendag ancam pengoplos daging sapi dan babi dijatuhi hukuman berat

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas temuan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di pasaran beberapa waktu lalu. Enggar meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang mengoplos daging sapi dan babi.

2017-06-22 20:33:05
Kemendag
Advertisement

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas temuan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di pasaran beberapa waktu lalu. Enggar meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang mengoplos daging sapi dan babi.

"Mengenai oplosan kita ambil tindakan, tadi juga sudah dilaporkan. Ini tindakan yang keras akan dilakukan pemeriksaan, dan dari sekarang kita kasih tahu jangan lagi berani ngoplos," ujar Enggar di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/6).

Enggar memastikan, oknum yang berani melakukan oplos daging akan dijatuhi hukuman yang berat. Kemendag akan terus melakukan pemantauan daging yang diperjualbelikan di pasar selama Lebaran.

"Karena kalau ketahuan dan ketangkap itu berat hukumannya. Penegak hukum yang akan memberi sanksinya. Jangan ada lagi yang oplos itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menemukan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di Pasar Inpres Pemiri, Lubuklinggau. Sebanyak 49 kilogram daging oplosan berhasil disita.

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara mengungkapkan, temuan itu berkat laporan warga yang curiga dengan bentuk dan tekstur daging dijual kedua pelaku. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi penjualan.

"Saat diperiksa ternyata benar, daging sapi dioplos daging babi," ungkap Andi, Minggu (4/6).

Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yakni Amri (39) dan Kodri (46). Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mendapatkan daging babi dari daerah Jukung. Lalu, mereka oplos dengan daging sapi yang biasa dijualnya di pasar tradisional itu.

"Mereka tak bisa mengelak lagi karena seorang tersangka tepergok membawa bungkusan daging babi ke pasar sebelum dijual," ujarnya.

Selain daging oplosan, polisi juga menyita Honda Scoopy bernomor polisi BG 2516 HP yang dijadikan alat untuk membeli daging babi. Andi Kumara berjanji akan melakukan sidak ke pasar-pasar lain untuk memastikan tidak ada praktik oplosan daging.

"Kami akan sidak ke pasar-pasar lain apakah kasus serupa juga terjadi, karena jumlah sitaan cukup besar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement

Baca juga:
Mendag akui masih ada lonjakan harga daging sapi di daerah
Stabilkan harga pangan saat Ramadan, mendag & mentan dipuji Jokowi
Harga daging sapi di Sumut masih bertengger di Rp 120.000 per Kg
Ramai-ramai klaim harga pangan turun jelang Lebaran
2017, mentan klaim pertama kali harga pangan stabil selama Ramadan
Kapolri: Tak ada kenaikan harga jelang Lebaran, yang ada malah turun
Pengusaha: Daging beku akhiri masalah kenaikan harga jelang Lebaran

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.