LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja

Dalam aturan sebelumnya, pemberian THR baru bisa diberikan setelah 3 bulan kerja.

2016-04-05 21:04:58
Muhammad Hanif Dhakiri
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja, di mana karyawan yang telah bekerja satu bulan berhak menerima THR. Meski begitu masih banyak asosiasi pengusaha yang protes atas aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transformasi Hanif Dhakiri meminta agar asosiasi pengusaha bisa mengikuti aturan baru tersebut. Hal ini untuk melindungi hak para pekerja, khususnya yang masih dalam Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Sebab dalam aturan sebelumnya, pemberian THR baru bisa diberikan setelah 3 bulan kerja. Namun, para pekerja PKWT kerap diberhentikan sebelum 3 bulan kerja, sehingga tidak sempat mendapat THR.

Advertisement

"Ini kan untuk melindungi pekerja yang PKWT. Apalagi pekerjaan mereka tidak menentu, sudah tidak menentu haknya hilang, kasihan," kata Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam pembuatan aturan ini, lanjut Hanif, pihaknya telah melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, wakil dari buruh, dan wakil para pengusaha. Meski begitu, pihaknya tetap akan mensosialisasikan aturan ini di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga, para pengusaha bisa memahami dan menerapkan aturan ini.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Advertisement

"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Haiyati Rumondang.

Baca juga:
Aturan baru, karyawan masa kerja satu bulan berhak terima THR
Lulusan SD dinilai masih mendominasi lapangan kerja di RI
Menaker sebut negara harus melindungi tenaga kerja sektor tembakau
Ini penyebab pekerja konstruksi Indonesia dibayar murah di Malaysia
Jokowi fokus kembangkan industri serap tenaga kerja lulusan SD

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.