LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker Imbau Perusahaan Mampu untuk Bayar THR Lebih Awal

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

2022-04-08 18:21:08
THR
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau perusahaan-perusahaan yang mampu secara finansial untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Diawasi Pemerintah

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.

Advertisement

Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," kata Ida.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.