LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker Ida: Sampai Hari Ini, Belum Ada Perusahaan Lapor Tak Mampu Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan per hari ini, belum ada perusahaan yang melaporkan tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR Keagamaan 2021. Setelah skema pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh dan tepat waktu atau tidak lagi dicicil seperti tahun 2020 lalu.

2021-04-19 15:45:28
THR
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan per hari ini, Senin (19/4), belum ada perusahaan yang melaporkan tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Setelah skema pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh dan tepat waktu atau tidak lagi dicicil seperti tahun 2020 lalu.

"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (membayar THR 2021), karena biasanya bisa terbaca adanya itu pada minggu kedua dan minggu ketiga," tegasnya dalam acara Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630, Senin (19/4).

Mengingat, saat ini baru memasuki awal Ramadan. Sehingga, belum ada satu pun perusahaan yang melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atas ketidakmampuan dengan skema pembayaran THR di tahun ini. "Karena biasanya bisa terbaca adanya (laporan) itu pada minggu kedua dan minggu ketiga (Ramadan)," bebernya.

Advertisement

Selain itu, tenggat waktu pembayaran THR Keagamaan di tahun ini juga dinilai masih cukup panjang. Yakni sampai dengan H-7 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi, sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmpuan perusahaan membayar THR," ujar dia menekankan.

Sebelumnya, Ida memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di tanah air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Advertisement

Menaker Ida bilang, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Diantaranya dengan cara boleh dicicil. "Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.

Baca juga:
Menaker Ida: Belum Ada Laporan Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR 2021
Semarakkan Harbolnas, Airlangga Minta Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10 Lebaran
Ketua DPD: Banyak Perusahaan Terdampak Pandemi, Tetapi THR Adalah Hak Pekerja
Serikat Pekerja Bekasi Buka Posko Aduan THR
Tips Kelola THR Jadi Alternatif Investasi Jangka Panjang
Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.