LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker Ida: Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Dengan demikian, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang kena PHK.

2022-03-10 16:45:49
JKP
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Dengan demikian, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang kena PHK.

Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. "Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujarnya, Jakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, Menaker Ida mengatakan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Dia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tandasnya.

Advertisement

JKP Dinilai Hanya Retorika

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, skema perlindungan dengan memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan Kemenaker hanya retorika belaka. Menurut dia, selama ini banyak para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak diberikan JKP.

Said mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.

"Mana JKP yang udah jalan, satu kasus aja, siapa yang udah dapat? sepanjang yang saya tahu enggak ada yang dapat. Ada enggak yang dikasih, kalau yang saya tahu buruh pabrik enggak. Pertama mensyaratkan tadi dua tahun berturut-turut, bagi karyawan kontrak dan outsourcing tidak dapat," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (12/2).

(mdk/ags)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.