Menaker Hanif: Paradigma Perlindungan Tenaga Kerja harus Diubah di Era Industri 4.0
"Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya. The best protection is skills protection."
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, paradigma perlindungan tenaga kerja harus di ubah dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Sebab, model pekerjaan di masa depan yang tak lagi sama dengan saat ini.
"Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya. The best protection is skills protection," tuturnya saat orasi ilmiah pada Wisuda Perguruan Tinggi InterStudi di Jakarta seperti ditulis Minggu (9/12).
Menurut Hanif, kemampuan untuk dapat terus bekerja dapat tercapai melalui keterampilan yang dapat berubah dan beradaptasi dengan cepat. Dia menekankan, model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasarkan pada status pekerjaan tetap, melainkan pada kemampuan untuk tetap bekerja.
"Pemerintah melakukan pemetaan, untuk membantu input SDM kita, baik melalui pendidikan maupun pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pasar kerja atau kesempatan yang tumbuh untuk berwirausaha," ujarnya.
Berdasarkan survei International labour Organization (ILO), 58 persen jenis pekerjaan yang ada saat ini akan hilang di masa depan. Sebaliknya, 65 persen pekerjaan baru akan muncul di masa depan belum dikenal saat ini.
Oleh sebab itu, Hanif menilai, kebutuhan akan keterampilan dan beradaptasi dengan cepat harus diwujudkan melalui penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini yang menjadi dasar Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan triple skilling.
"Kebijakan ini mencakup, pertama, skilling dalam bentuk pelatihan vokasi. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan. Kedua, up skilling yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan. "Kenapa perlu di-up grade? Agar keterampilan mereka tetap relevan dengan kebutuhan zaman," paparnya.
Sedangkan program re-skilling, lanjutnya, ditujukan bagi masyarakat yang ingin berlatih ke pekerjaan baru. Kata Hanif, ketiga kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK.
"Jadi pemerintah terus menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk membantu penciptaan SDM kita ini lebih baik," pungkasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Di Poso, Menteri Hanif Bicara Soal Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Menaker Hanif: Indonesia Punya Modal Kuat Jadi Satu Kekuatan Ekonomi Dunia
Menteri Hanif sebut 2.851 penyandang disabilitas bisa kerja di perusahaan lokal
Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker
Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
Penjelasan Menaker Hanif soal kenaikan UMP 8,03 persen di 2019