Membongkar Modus Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Termasuk Suap Kepala Daerah
Menurut riset Fitra, terdapat banyak hasil hutan terutama kayu yang bisa jadi potensi PNBP namun gagal karena beragam faktor.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap beragam modus yang dilakukan para oknum untuk mengambil porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi keuntungannya sendiri.
Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Misbah Hasan mengatakan, terdapat dua jenis praktik korupsi PNBP yang marak, baik di sektor Sumber Daya Alam (SDA) maupun non SDA.
"Di SDA ini, seringkali yang terjadi ialah pemberian izin tambang, konservasi hutan, perkebunan dan lain-lain yang praktiknya melanggar undang-undang, terutama yang terjadi adalah suap kepada kepala daerah," ujar Misbah dalam diskusi virtual, Senin (3/5).
Kemudian, praktik lainnya ialah potential loss hasil hutan terutama kayu. Menurut riset Fitra, terdapat banyak hasil hutan terutama kayu yang bisa jadi potensi PNBP namun gagal karena beragam faktor. Kemudian, banyaknya pihak yang tidak menyetor pendapatan langsung ke kas negara, namun dimasukkan terlebih dahulu ke rekening pribadi.
Untuk sektor non SDA, modusnya dapat berupa pungutan tanpa adanya dasar hukum, alias pungutan liar (pungli), kemudian keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, pengelolaan PNBP di luar mekanisme APBN hingga penyelundupan pajak cukai.
"Kemudian, yang penting kita cermati bersama terutama untuk pemerintah daerah ialah terkait eksternalitas negatif, di mana upaya peningkatan PNBP baik migas non migas jangan sampai mengejar peningkatan penerimaan negara tapi terjadi kerusakan hutan dan lingkungan yang lebih parah, ini penting karena risikonya lebih besar," jelas Misbah.
Adapun menurut data BPK tahun 2019, dari 36 kementerian dan lembaga terdapat pengelolaan PNBP minimal Rp 352,38 miliar dan USD 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan.
"Temuan lain BPK atas PNBP ialah keterlambatan, kurang, atau tidak dipungutnya PNBP ke kas negara, lalu pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak optimal karena tidak memiliki sistem pengawasan yang andal," ujar Misbah.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri ke Penuntut Umum
Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasaman Barat Naik ke Penyidikan
Kadis SDA DKI Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat
Dana Rp1,5 Miliar Insentif Guru SD Terpencil Dikorupsi Pejabat Disdik Boven Digoel