Masyarakat Diingatkan Tak Berutang Lewat Fintech Pinjaman Online untuk Hal ini
Dosen Manajemen UNS yang pernah mendapat penghargaan HSBC Indonesia Research Award 2017, Irwan Trinugroho, mengatakan fintech pinjaman online berpotensi memarjinalkan orang-orang yang sudah termarjinalkan jika pemakaiannya disalahgunakan. Orang yang tidak mampu semakin terjepit karena tagihan utang mereka membengkak.
Perkembangan financial technology (fintech) yang pesat telah mengubah pola konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Mulai dari pembayaran melalui uang elektronik hingga pinjaman online (P2P lending). P2P lending sangat populer karena memberikan kemudahan dalam peminjaman.
Dosen Manajemen Universitas Sebelas Maret yang pernah mendapat penghargaan HSBC Indonesia Research Award (HIRA) 2017, Irwan Trinugroho, mengatakan platform pinjaman online berpotensi memarjinalkan orang-orang yang sudah termarjinalkan jika pemakaiannya disalahgunakan. Orang yang tidak mampu semakin terjepit karena tagihan utang online mereka membengkak.
"Dari yang sudah-sudah, banyak orang yang terjebak di sistem pinjaman online. Orang pinjam uang untuk bayar utang yang lain, pinjam lagi untuk utang, begitu seterusnya," ungkap Irwan di Solo, Sabtu (9/3).
Hal ini perlu diantisipasi dengan adanya edukasi yang kuat pada masyarakat khususnya generasi milenial mengenai P2P lending; apa saja aturannya, kriteria P2P lending yang aman, kemampuan membayar hingga besaran pinjaman.
Kampus dapat menjadi jembatan bagi fintech P2P lending memperkenalkan diri pada generasi milenial. Mendukung hal ini, Universitas Negeri Sebelas Maret menjalin kerjasama dengan OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk menyiapkan generasi milenial yang melek fintech. Kolaborasi akan berupa magang, pelatihan hingga workshop tentang fintech.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
Baca juga:
INDEF Catat Fintech Sumbang Rp 25,97 T ke PDB dan Serap 215.443 Pekerja
OJK dan KPK Desak Fintech Pemberi Pinjaman Online Segera Mendaftar
Ini Daftar 231 Pinjaman Online Ilegal Harus Dihindari
Ngerinya Cara Tagih Pinjaman Online Ilegal, Hingga Buat Korban Jual Ginjal
Demo Rentenir Online, Massa Tuntut Keadilan di Pengadilan Jakarta Pusat
LBH Jakarta: Teror Penagih Utang Perusahaan Fintech Langgar Hak Asasi Manusia
Asosiasi Bakal Optimalkan Blockchain Cegah Pelanggaran Fintech