Masuknya komponen batu bara dalam penentuan harga bisa picu kenaikan tarif listrik
Pengamat Energi UGM, Fahmi Radi menilai rencana tersebut merupakan langkah wajar dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, formula penetapan tarif listrik yang digunakan selama ini dengan 3 komponen utama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Penghitungan tarif listrik saat ini hanya berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Pengamat Energi UGM, Fahmi Radi menilai rencana tersebut merupakan langkah wajar dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, formula penetapan tarif listrik yang digunakan selama ini dengan 3 komponen utama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
"Penggunaan variable ICP lantaran pada saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Sekarang ini kondisinya sudah berubah secara signifikan. Penggunaan tenaga diesel semakin menurun hingga kini tinggal sekitar 6 persen dari total energi primer yang digunakan," ungkapnya dalam diskusi di Bakoel koffie, Jakarta, Kamis (1/2).
"Sedangkan penggunaan energi batu bara meningkat pesat hingga sekarang mencapai sekitar 57 persen. Dengan perubahan proporsi penggunaan energi dasar itu, maka formula penetapan tarif sebelumnya sudah tidak lagi relevan sehingga perlu formula yang memasukkan Harga Batu bara Acuan (HBA), selain ICP dalam formula baru," lanjut Fahmi.
Namun, memasukkan variabel HBA dalam penentuan tarif listrik di tengah kenaikan harga batu bara yang melambung, bisa berdampak pada kenaikan tarif listrik yang harus dibayar masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta tetap menjaga agar jangan sampai dimasukkannya HBA dalam perhitungan tarif listrik justru malah menaikkan tarif listrik.
"Kendati berdasarkan formula harga tarif listrik harus naik, tetapi pemerintah bisa saja menetapkan tarif listrik tidak dinaikkan dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangannya agar tarif listrik terjangkau dan agar industri dalam negeri bisa lebih kompetitif dalam bersaing di pasar global. Reformula dengan memasukkan HBA mestinya tidak serta-merta harus menaikkan tariff listrik, yang menyebabkan tariff listrik tidak terjangkau (oleh masyarakat)."
Meski demikian, konsekuensinya, beban PLN akan semakin berat lantaran tarif listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia. Untuk meringankan beban PLN itu, pemerintah bisa menempuh upaya untuk mengendalikan harga batu bara dengan menetapkan HBA dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).
"Dalam skema DMO, HBA batu bara yang dijual kepada PLN sebagai energi dasar Pembangkit Listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar," katanya.
Baca juga:
Bos PLN mengadu ke Jokowi soal meroketnya harga batu bara
Sedang susun formula baru, ESDM pastikan tarif listrik tak naik hingga Maret 2018
Maret, aturan penghitungan tarif listrik dengan harga acuan batu bara keluar
ESDM bakal terapkan harga acuan batu bara dalam penentuan tarif listrik
2017, tarif listrik jadi penyumbang terbesar inflasi di Jember