LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Masuk PSBB Transisi, Sebagian Pegawai Kemenkeu Sudah Bekerja di Kantor

Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen, minimal 0 persen. Artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

2020-06-07 15:45:00
PNS
Advertisement

Sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) pada Jumat (5/6) kemarin. Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lainnya, sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja atau Flexibility Working Space (FWS) juga dapat digunakan.

Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen, minimal 0 persen. Artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif Covid-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru," tulis keterangan kemenkeu dikutip dari laman resminya, Minggu (7/6).

Advertisement

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30 persen dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50 persen pegawai yang dapat bekerja dari kantor.

Hal Diperhatikan untuk Bekerja di Kantor

Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam di antaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.

Advertisement

Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komoditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB. Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

"Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan," tutup pernyataan tersebut.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.