Masuk PKPU Sementara, WSBP Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto memastikan bahwa operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto memastikan bahwa operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (27/1).
Di samping itu, manajemen WSBP sendiri optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai Kontrak Baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp2,7 triliun.
Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya. Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek Bendungan, Transmisi, dan Jalur Kereta.
Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek Pemerintah, BUMN, dan Swasta.
Baca juga:
Waskita Karya Jual 5 Ruas Tol di 2022 untuk Restrukturisasi Utang Rp90 Triliun
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Pembangunan Tol Becakayu Seksi 2A Capai 83,6 Persen
Pemerintah Suntik Dana 2 BUMN Rp17 Triliun Pakai Cadangan PEN
Waskita Karya Jual Saham Tol Cibitung-Cilincing ke PT API
Waskita Karya Bakal Right Issue Hingga 24,56 Miliar Saham