LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Maskapai Dukung Kebijakan Pelarangan Mudik untuk Putus Penularan Covid-19

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun tetap mengedepankan penyaluran logistik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

2020-04-24 16:58:46
Larangan Mudik
Advertisement

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja menyebut bahwa maskapai mendukung penuh keputusan pemerintah dalam melarang mudik, yang berimbas pada penyetopan penerbangan penumpang untuk sementara mulai hari ini, Jumat (24/4).

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun tetap mengedepankan penyaluran logistik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

"Indonesia masih membutuhkan transportasi udara untuk mengirim logistik, sementara di saat yang bersamaan penyebaran Covid-19 juga harus dicegah. Jadi untuk mendukung, kami dari Inaca mencoba mengikuti ketentuan dari Kemenhub," kata Denon dalam diskusi daring, Jumat (24/4).

Advertisement

Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan, larangan terbang maskapai dikecualikan untuk pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, repatriasi, dan kargo.

"Nah 4 pengecualian ini diberlakukan hingga 1 Juni mendatang, ini diharapkan dapat mencegah penyebaran corona dan pada saat bersamaan bisa mendukung kebutuhan logistik," kata Denon.

Advertisement

Maskapai Sudah Ikuti Arahan Pemerintah

Sejak awal, maskapai juga sudah mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Corona, seperti penerapan physical distancing dalam mengatur jumlah penumpang, di mana hanya keterisian bangku hanya boleh sebesar 50 persen saja.

Meskipun hal itu menghantam pendapatan perusahaan, namun pemerintah dinilai sudah cukup meringankan beban kerugian karena melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.