Maskapai asing minta waktu gabungkan airport tax dengan tiket
Angkasa Pura diharapkan mengintegrasikan dengan sistem di International Air Transport (IATA).
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pengusaha berkesempatan memaparkan situasi dan kondisi yang dialami selama ini.
Salah satunya dari Asosiasi penerbangan asing yang diwakili oleh Sekjen Board of Airlines Representative Indonesia (BAR Indonesia) Susie Charma.
Susie mengungkapkan, maskapai asing meminta tenggat waktu untuk penggabungan passenger service charge (PSC) atau dikenal airport tax ke dalam harga tiket. Jika mengacu pada instruksi Menteri Jonan, penggabungan ini harus dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2015.
"Kami maskapai asing perlu 3 bulan. Perlu waktu masuk ke sistem dan sosialisasi. Kami minta supaya timeline diperpanjang," ujar Susie di Menara Kadin, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan mendorong PT Angkasa Pura (AP) I dan II untuk mengintegrasikan harga tiket pesawat ke dalam sistem yang ada di International Air Transport (IATA).
"Ini agar tidak ada penarikan ganda. Karena kan sistem airport tax di Indonesia dan internasional belum terkoneksi," tutur Susie.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan mulai per 1 Januari 2015 seluruh maskapai penerbangan nasional harus memulai menerapkan penggabungan passenger service charge (PSC) atau dikenal airport tax ke dalam harga tiket.
"Paling lambat 1 Januari mendatang," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Aturan ini, menurutnya, bersifat mutlak di mana semua maskapai harus mematuhinya. "Mau tidak mau harus mau," tegasnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan pihaknya pasti mengikuti aturan untuk memudahkan layanan penumpang.
"Kan waktu itu gini kita ingin bahwa semua sistemnya ini disinergikan, mau tidak mau setelah 2 tahun perjanjian apa kita hentikan. Alhamdulillah jalan lagi. Pada dasarnya kita ingin demikian karena memudahkan penumpang. Hanya saja harus sistemnya sudah sinkron. Sekarang ini banyak sistem yang tidak sinkron jadi kita harus bayar ke AP II, ke penumpang," ujarnya.
Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko juga sependapat dengan aturan baru ini. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menerapkan sistem ini pada AirAsia Malaysia. Hanya saja di Indonesia terkendala masalah teknis.
"Sebulan cukup asal semua bareng, semua konsisten. Kita AirAsia Malaysia sudah menerapkan kayak gitu. Yang penting AP siap juga. Cuma ada masalah teknis. AP itu maunya penarikannya harian. Padahal ada persoalan teknis IT dan perbankan yang tidak bisa selesai dalam waktu sehari," ungkapnya.
(mdk/noe)