LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Maret, aturan penghitungan tarif listrik dengan harga acuan batu bara keluar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Andy menambahkan, penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.

2018-01-29 11:28:45
produksi batubara
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Aturan tersebut nantinya akan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) sebagai komponen formula tarif listrik.

"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).

Andy mengatakan, kajian mengenai formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan bulan lalu. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar dan ICP.

Advertisement

"Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi kan harus bikin dulu, ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi nanti ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara," jelasnya.

Andy menambahkan, penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas. "450 VA (dan) 900 VA tidak disentuh," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Di mana saat ini penghitungan tarif listrik berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Advertisement

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.

"Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

"Masa pakai ICP. Kalau mau pakai HBA (Harga Batu bara Acuan). Kenapa HBA, karena pembangkit kita mau IPP, IPC, mau PLN, IP kah, PJB kah itu sekarang 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," jelas Jonan.

Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu memasukkan harga batu bara ke dalam formula penghitungan tarif listrik. Meski demikian, Menteri Jonan mengatakan usulan ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.

Baca juga:
ESDM bakal terapkan harga acuan batu bara dalam penentuan tarif listrik
2017, tarif listrik jadi penyumbang terbesar inflasi di Jember
PLN Disjaya prediksi kenaikan listrik di malam Tahun Baru 2017 capai 5 persen
Tutup tahun 2017, pasokan BBM hingga listrik terpantau normal
Politisi PDIP apresiasi kebijakan Menteri Jonan soal tarif listrik dan BBM
Tarif listrik hingga BBM tak naik hingga Maret 2018
Jonan rapat 5 jam dengan DPR bahas penyederhanaan golongan listrik, ini hasilnya

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.