Marak Beri Kembalian Pakai Permen, BI: Masyarakat Berhak Menolak
Aksi kembalian menggunakan permen, gorengan atau hal lainnya masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.
Aksi kembalian menggunakan permen, gorengan atau hal lainnya masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.
Bank Indonesia (BI) buka suara soal fenomena uang kembalian diganti dengan
"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3).
Selain itu, masyarakat juga berhak menolak jika ada pihak yang mengembalikan uang kembalian dalam bentuk selain rupiah. Selanjutnya, masyarakat bisa mengadukan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi pemaksaan dalam hal pengembalian uang tersebut.
"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima," ujarnya.
Menurut Marlison, terdapat sanksi yang atur mengenai hal tersebut. Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci sanksinya apa saja. "Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.
Kenda Denda Rp200 Juta
Sebagai informasi, dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)