Main-Main Soal Diskon, Izin Usaha Gerai Bakal Dicabut
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, praktik untuk menaikkan harga produk terlebih dulu sebelum memberikan diskon tidak dibenarkan secara aturan. Sebab hal ini sama dengan membohongi konsumen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha perdagangan untuk tidak memanipulasi harga produknya saat memberikan diskon kepada konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, praktik untuk menaikkan harga produk terlebih dulu sebelum memberikan diskon tidak dibenarkan secara aturan. Sebab hal ini sama dengan membohongi konsumen.
"Kami imbau para pelaku usaha tunjukkan harga yang fair, jangan harga dinaikan dulu baru diskon," ujar dia di Jakarta, Kamis (14/3).
Veri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap gerai atau pelaku usaha yang memberikan diskon secara tidak wajar.
"Kami melakukan pemantauan rutin, kami cukup tegas terhadap hal seperti itu," kata dia.
Jika ditemukan adanya manipulasi harga atau laporan dari masyarakat terkait diskon yang ditawarkan oleh pelaku usaha perdagangan, maka Kemendag akan mencabut izin usahanya.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, kami lakukan pembekuan perizinan usaha, bekerjasama dengan daerah," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional di Bandung
Peringati Harkonas, Peritel dan Marketplace Bakal Beri Diskon Hingga 70 Persen
BCA Australia Travel Fair, Ajang Mengenal Benua Kangguru Lebih Dekat
Masyarakat Bisa Dapat Diskon Tiket Hingga 30 Persen di BRI Online Travel Fair
Berburu Buku Diskon di Big Bad Wolf 2019
Mini Cooper Dibeli Dedi Rp 12.000 dari Bukalapak Baru Ditawar Rp 400 juta