LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada.

2017-02-06 18:19:22
BUMN
Advertisement

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan ini, banyak pertanyaan mengenai penetiban PP ini.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Mahfud MD menjelaskan PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada, apakah holding ini tidak menyalahi aturan.

"Ini menjadi masalah atau pertanyaan di kalangan masyarakat karena sebenarnya di sajikan holding 6-7 kelompok salah satunya PGN akan dijadikan holding dengan Pertamina. Saya pernah diundang pemerintah dengan pertanyaan khusus itu. Apakah boleh perusahaan itu di holding menurut hukum yang berlaku," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/2).

Advertisement

"Jawabannya simpel boleh saja itu, kalau hukum tidak cocok hukum diubah tapi cara perubahan hukum harus lewat UU tidak bisa diubah dengan hanya PP atau dengan perpres atau kepres. Sehingga harus diukur dengan produk setara atau baju setara," sambungnya.

Menurutnya, yang menjadi masalah dari Peraturan ini adalah tidak ada sinkronisasi dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan negara. Untuk itu, dia mengusulkan untuk membuat Undang-Undang baru yang mengatur semuanya.

"Saya usulkan buat UU yang jadi payung semua itu. Kalau prosedur itu jelas salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan negara. Lalu substansinya saya tidak banyak tahu itu para ahli yang dibidang itu yang paham apakah bertentangan atau tidak saya btadi bicara prosedurnya saja," jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, aturan ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak DPR. "Sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dlm konstitusi UUD 1945 pasal 33. Jelas dari filosofi ekonomi kita tidak menganut legal fair," kata Fadli.

Selain itu, Fadli memaparkan, BUMN adalah alat negara sebagai campur tangan pemerintah. Seharusnya, lanjutnya, BUMN mendapatkan prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Ini menjadi suatu praktek yg dikenal cabang-cabang yang strategi. BUMN sudah selayaknya menyumbang untuk negara dan seharusnya dapat privilege dibanding perusahaan swasta." pungkasnya.

Baca juga:
Faisal Basri: Holding bukan satu-satunya cara menata BUMN RI
Peruri tambah kepemilikan saham di SPS
Tanpa keluar uang tunai, Peruri tambah porsi saham di SPS
PTPN IX buka banyak lowongan kerja, ini cara daftarnya
5 Fakta di balik aksi pencopotan dua bos besar Pertamina
Menteri Rini akui dua kepemimpinan bikin Pertamina tidak stabil
Alasan pemerintah copot dirut & wadirut Pertamina versi Wapres JK

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.