LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mahfud MD Lantik Satgas BLBI Tagih Utang ke Obligor dan Debitur

Pemerintah pada hari ini melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Melalui pelantikan ini, pemerintah menegaskan akan menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.

2021-06-04 13:15:55
Kasus BLBI
Advertisement

Pemerintah pada hari ini melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Melalui pelantikan ini, pemerintah menegaskan akan menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berharap semua obligor dan debitur BLBI untuk kooperatif dan tidak menghindar.

"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu bekerja sama dan kooperatif karena itu uang negra," kata Mahfud usai acara pelantikan di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (4/6).

Advertisement

Dia menegaskan tidak ada yang bisa bersembunyi, sebab pemerintah dan Satgas sudah mengantongi semua data untuk melakukan penagihan utang. "Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Advertisement

Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.