LPS Kembali Turunkan Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).
Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,50 persen dari semula 6,75 persen. Sementara valuta asing 2,00 persen dari semula 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,00 persen dari semula 9,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal Kamis 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," kata dia di kantornya, Selasa (24/9).
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
"Bisa berubah sewaktu-waktu," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. "Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS jg meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tutupnya.
Sebelumnya, pada Juli 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps pada 29 Juli 2019 yang berlaku hingga 25 September 2019.
Baca juga:
Bos LPS Harap Presiden Jokowi Segera Tetapkan Pengganti Destry Damayanti
LPS Beberkan Alasan Uang Beredar di Indonesia Terus Melambat
LPS Kaji Jaminan untuk Saldo OVO dan Go-Pay Cs
Ikuti Suku Bunga Acuan BI, Bunga KPR Diramal LPS Turun Paling Awal
Alasan LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Valas
Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi