LPS: BI Masih Punya Ruang Naikkan Suku Bunga Acuan
Kepala Divisi Finansial Sistem dan Analisis Stabilitas LPS, Ahmad Subhan Irani mengatakan, saat ini industri perbankan dalam negeri sudah mulai merespons perlahan kenaikan suku bunga acuan BI tersebut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga special rate sudah naik sebesar 123 basis poin (bps) sejak awal kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate pada akhir Mei lalu,
Kepala Divisi Finansial Sistem dan Analisis Stabilitas LPS, Ahmad Subhan Irani mengatakan, saat ini industri perbankan dalam negeri sudah mulai merespons perlahan kenaikan suku bunga acuan BI tersebut.
"Kita pantau pada saat kenaikan BI Mei, sampai sekitar minggu pertama November 2018 terjadi kenaikan special rate. Jadi bila BI sudah menaikkan suku bunga 150 bps, bank secara industri sudah naikkan 123 bps," kata Ahmad saat ditemui di Hotel Le Meridien Hotel Jakarta, Kamis (22/11)
Ahmad juga memandang BI masih memiliki ruang untuk kembali menaikkan suku bunga acuannya hingga akhir tahun ini, sebab industri masih belum sepenuhnya menerapkan kenaikan suku bunga tersebut. "Jadi masih ada room sekitar 25 bps lagi karena memang belum di terapkan sepenuhnya oleh banknya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan LPS, angka special rate BUKU IV berada di level 6,96 persen, sementara BUKU III 7,17 persen, BUKU II 6,91 persen dan BUKU I 6,9. Sementara rata-rata bunga special rate di industri sebesar 7,02 persen.
Sementara itu suku bunga acuan BI sendiri hingga November 2018 telah naik sebanyak 6 kali dengan total kenaikan sebanyak 175 bps sejak bulan Mei Juni, Agustus dan terakhir pada November sehingga kini berada di level 6,00 persen.
Baca juga:
Pengamat Sarankan BI Tak Naikkan Suku Bunga Acuan Pada Desember 2018
BI Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Pengaruhi Kredit Bermasalah
Suku Bunga Acuan BI Naik, Ini Kata Pengamat
BI Sebut Kenaikan Suku Bunga Tidak Bergantung pada The Fed
Gubernur BI Umumkan Kenaikan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen