LIPI Usul Pemberian Sanksi untuk PLTU Hasilkan Karbon Tinggi
Peneliti Pusat Ekonomi LIPI, Maxensiun Tri Sambodo mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen atas upaya sendiri, dan 41 persen dengan menjalin kerjasama internasional di tahun 2030.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan pemberian sanksi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menghasilkan karbon tinggi.
Peneliti Pusat Ekonomi LIPI, Maxensiun Tri Sambodo mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen atas upaya sendiri, dan 41 persen dengan menjalin kerjasama internasional di tahun 2030.
"Namun demikian kondisi saat ini berdasarkan pengamatan peneliti ada kekhawatiran terjadi pada peningkatan persentase tersebut sehingga akan sulit tercapai," kata Max di Kantor LIPI, Jakarta, Jumat (1/3).
Sektor pembangkit listrik menjadi salah satu kunci bagi pengurangan emisi karbon. Namun demikian, transisi menuju pembangunan dengan emisi rendah karbon bukanlah hal yang mudah.
Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan produksi karbon, Max mengusulkan sanksi untuk PLTU penghasil karbon tinggi, hal ini untuk mengontrol kerusakan lingkungan akibat hasil pembakaran batubara dari PLTU.
"Memang alternatif terbaik mendorong ultra super critical, memang Indonesia perlu memberikan pinalti carbon polusi, untuk carbon yang tidak terkendali," tutur Max.
Max menyebutkan sanksi tersebut berupa pajak karbon, dengan besaran tergantung tingkat karbon yang dihasilkan dan kadar kerusakan lingkungan di wilayah.
"Kita bisa berikan carbon ta, kita amankan daerah lain. Mungkin itu alternatif yang bisa diterapkan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Johannes Kotjo Terkait Suap PLTU Riau
Pembangunan PLTU Cilacap Serap 5 Juta Tenaga Kerja
Jokowi Ingin Listrik Tak Bergantung pada Bahan Bakar Fosil
Jokowi Harap PLTU Cilacap Tambah Pasokan Listrik di Pulau Jawa
Presiden Jokowi Resmikan PLTU 1x660 MW di Cilacap