Larangan Mudik 2021, Pemerintah Diminta Beri Bantuan ke Transportasi Umum Darat
Djoko mengungkapkan, minimnya perhatian pemerintah terhadap pengusaha transportasi darat tercermin dari pelaksanaan larangan mudik Lebaran tahun 2020. Di mana tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.
Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno meminta pemerintah memberi bantuan ke bisnis transportasi umum, terutama transportasi darat. Ini menyusul telah diresmikannya larangan mudik Lebaran tahun 2021.
"Sangat diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga," kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (28/3).
Djoko mengungkapkan, minimnya perhatian pemerintah terhadap pengusaha transportasi darat tercermin dari pelaksanaan larangan mudik Lebaran tahun 2020. Di mana tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.
Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri juga menjadi kendala.
Tentunya pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun lalu. Di mana program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.
“Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada koordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” ungkapnya.
Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Dia menilai, Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Pemerintah termasuk Pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.
Beri Sejumlah Rekomendasi
Di sisi lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat.
Namun, menurut Djoko, sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk, belum dilaksanakan Pemerintah hingga saat ini. Dengan demikian, Djoko mengatakan perlu regulasi yang jelas, jika larangan mudik lebaran 2021 berjalan efektif.
"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)