Laporan Keuangan 2020 BPJamsostek Raih Opini Wajar Tanpa Modifikasian
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan. Laporan ini disusun dan mengacu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
"Yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP," kata Anggoro dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (31/5).
Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dipublikasikan diambil dari Laporan Keuangan untuk 2020 yang berakhir tanggal 31 Desember 2020. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Razikun Tarkosunaryo, member of MSI Global Alliance.
Adapun laporan keuangan publikasi ini disajikan untuk memenuhi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013.
"Aturan tersebut sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan mulai menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta pada Rabu (21/4), serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Jumlah penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang disalurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
Menaker Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Ida pada Rabu (21/4).
Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Dia berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini, dapat segera diselesaikan.
"Paling lambat minggu pertama Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," ungkapnya.
(mdk/bim)