7 Perusahaan Swasta Kelola Lahan Milik Negara di Penajam Paser Kalimantan Timur
Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya mengatakan, lahan milik negara untuk lokasi pemindahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya mengatakan, lahan milik negara untuk lokasi pemindahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.
"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Sonny seperti ditulis Antara, Jakarta, Sabtu (31/8).
Lahan milik negara di wilayah tersebut, menurut dia, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.
Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.
Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 hektare, dan 36.251,46 hektare lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 hektare dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 hektare dikelola PT Fajar Surya Swadaya.
"10.457,28 hektare lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 hektare," jelas Sonny Wijaya.
Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Baca juga:
Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Sejalan dengan Konstitusi
Belum Ada Angkot, Warga di Sepaku Andalkan Sepeda Motor
Menteri Jonan Jamin Kesiapan Pasokan Listrik di Ibu Kota Baru
Potensi Banjir dan Tsunami Hantui Ibu Kota Baru Jika Tata Ruang Tak Dikelola Baik
BNI Mulai Lirik Peluang Bisnis di Pembangunan Ibu Kota Baru
PGN Siap Bangun Jaringan Gas Bumi di Ibu Kota Baru
Jadi Kota Penyangga Ibu Kota, Bandara APT Pranoto Samarinda akan Dikembangkan