Kurangi Kemacetan Saat Mudik, Kemenhub Akan Batasi Kendaraan Barang di 6 Jalan Tol
Operasi pembatasan angkutan barang rencananya akan dilakukan H-5 sampai dengan H+3 lebaran dan tidak berlaku untuk angkutan barang seperti BBM, BBG, pangan pokok, pengangkut motor mudik gratis serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan Kemenhub akan batasi kendaraan barang untuk memperlancar arus kendaraan di 6 titik tol rawan macet. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.
"Ada 6 jalan tol rawan macet, yaitu Gerbang Tol (GT) Merak, Jakarta-Cikampek (Japek), GT Ngawi, GT Colomandu, GT Kali Kangkung dan GT Cigombong. Selain itu tol Cikampek-Semarang rawan kecelakaan," ujarnya dalam rapat koordinator di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (22/4).
Operasi pembatasan angkutan barang rencananya akan dilakukan H-5 sampai dengan H+3 lebaran dan tidak berlaku untuk angkutan barang seperti BBM, BBG, pangan pokok, pengangkut motor mudik gratis serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan.
Untuk lokasi, pembatasan akan diterapkan di 10 ruas jalan tol dan 7 ruas jalan nasional seperti tol Terbanggi Besar-Bakauheni, tol Jakarta-Merak, tol JORR, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang dan Gerem-Merak.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pastikan Keamanan Mudik 2019, Menhub Budi Minta Pilot Rutin Tes Narkoba
Mudik 2019, Kemenhub Prediksi Penumpang Kereta dan Pesawat Naik Tertinggi
Menhub Budi Ingatkan Pemudik: 70 Persen Kecelakaan Saat Mudik Libatkan Motor
Kehabisan Tiket Kereta Mudik? Bus & Travel Siap Jadi Pilihan
Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 207.000 Tempat Duduk
Angkutan Lebaran, Tiket Ekonomi KA Mataremaja Jakarta-Malang Habis Hitungan Jam