LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.

2020-10-19 12:59:18
UU Cipta Kerja
Advertisement

Serikat buruh terus bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poin kontroversial yang digugat yakni dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab, penghapusan tersebut bakal meniadakan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibatasi paling lama 3 tahun setelah dapat diperpanjang 1-2 tahun. Sejumlah pihak menilai UU Cipta Kerja ini akan memungkinkan buruh jadi pekerja kontrak seumur hidup.

Namun, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.

Advertisement

"Jadi kalau UU Omnibus Law mengatur kontrak tidak terbatas, sesungguhnya dari zaman dulu juga kontrak sudah banyak yang melampaui aturan. Kalau di UU 13 kan maksimal 3 tahun saja. Tapi kemudian ada juga yang sudah 23 tahun status kerjanya masih kontrak, yang belasan tahun juga. Itu banyak sekali," keluhnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Catatan lainnya, Lilis mengutarakan, secara umum buruh perempuan di manapun mereka bekerja itu selalu menjadi orang nomor dua. Khususnya dalam hal perlindungan hak, meski itu sudah dipasalkan dalam UU Ketenagakerjaan.

"Kemudian kesempatan untuk menduduki jabatan juga mereka menjadi nomor dua. Ketika ada kekosongan jabatan, ada perempuan dan laki-laki yang punya kemampuan yang sama, maka yang akan dipilih lebih dulu adalah kawan kita yang laki-laki," bebernya.

Advertisement

Buruh Perempuan Masih Rentan

Buruh perempuan pun disebutnya masih rentan terhadap kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik. Kebanyakan masih tak terlindungi dari pelecehan, baik yang sifatnya seksual maupun secara verbal.

Padahal, Lilis menegaskan, tak jarang seorang buruh perempuan jadi pencari nafkah utama di keluarganya. Dia pun berkesimpulan buruh wanita hingga saat ini tetap belum terlindungi, terlebih dengan diresmikannya UU Cipta Kerja.

"Mereka jarang sekali memiliki waktu untuk dirinya maupun keluarganya, karena mereka waktunya disita oleh pekerjaan, terutama di pabrik-pabrik. Mereka terikat dengan target kerja. Jadi kalau target kerjanya tidak tercapai, maka mereka harus menambah jam kerjanya. Seringkali itu tidak dibayar," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.