LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KSPI Bakal Gugat Perusahaan yang Tunda dan Cicil Bayar THR Karyawan

Kata dia, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut, maka perusahaan harus menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.

2020-05-14 17:58:10
THR
Advertisement

Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap surat edaran (SE) Menaker terkait THR sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, Kamis (14/5). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR. Maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (14/5).

Advertisement

Kata dia, jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh atau menggunakan SE Menaker tersebut, maka perusahaan harus menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan selama satu tahun terakhir dan dan laporan keuangan dalam tahun berjalan yang menyatakan perusahaan dalam kondisi rugi.

Timbulkan Gejolak

KSPI juga mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE tersebut berpotensi terjadinya gejolak. Seperti di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh perusahaan kemudian membayar THR secara penuh.

Advertisement

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," lanjutnya.

Perihal telah digugat ke PTUN pada hari ini, maka KSPI mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar THR tidak mengacu menggunakan SE Menaker. Karena sedang menjadi objek sengketa yang belum diputuskan hasilnya.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," terangnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.