KPPU Temukan 62 Direksi dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Direksi dan komisaris tersebut tersebar di 3 sektor yang diselidiki KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Direksi dan komisaris tersebut tersebar di 3 sektor yang diselidiki KPPU.
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto dalam konferensi pers, Senin (22/3).
Kedua ialah sektor pertambangan. Dari 12 direksi dan komisaris yng ditelusuri, per orang minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 22 perusahaan.
Kemudian ketiga ialah sektor konstruksi. Dari 19 direksi dan komisaris, per orangnya minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 5 perusahaan.
Taufik mengatakan, pihaknya masih akan memperluas penyelidikan di sektor lainnya. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat ke depannya.
"Potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," ujar Taufik.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Holding Asuransi Cetak Laba Rp2,2 Triliun Sepanjang 2020
Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN untuk MUI
Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman Jelang Musim Tanam Pertama
Pupuk Kaltim Targetkan Produksi Urea Capai 3,4 Juta Ton Tahun Ini
Erick Thohir Ingin PT INKA Perluas Pasar Ekspor