LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KPPU Nilai Kemenhub Tak Harus Atur Batas Bawah Tarif Ojek Online

Dia menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak perlu memberlakukan tarif batas bawah bagi konsumen. Menurutnya, perlindungan terhadap pihak mitra pengemudi justru lebih penting.

2019-05-06 20:15:52
Tarif Angkutan Umum
Advertisement

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih turut memberikan beberapa saran terkait penetapan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019 lalu.

Dia menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak perlu memberlakukan tarif batas bawah bagi konsumen. Menurutnya, perlindungan terhadap pihak mitra pengemudi justru lebih penting.

"KPPU justru tidak melihat harus ada (tarif) batas bawah kepada konsumen. Tapi perlindungan terhadap driver sesuai dengan undang-undang UMKM itu harus terjadi. Antara ojolnya (aplikator) dengan para driver," ujar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5).

Advertisement

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019, pemerintah telah menentukan pemberlakuan tarif batas bawah yang terbagi ke dalam tiga zona.

Namun begitu, pada Sabtu 4 Mei lalu, Go-Jek sempat mengubah data tarif per km untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona II, yakni dari Rp 2.500 menjadi Rp 1.900. Kontan saja, perubahan mendadak itu menuai reaksi mitra pengemudi Go-Jek yang sempat mengancam mogok nasional pada Senin ini.

Ancaman tersebut rupanya mengubah keputusan Go-Jek yang mengembalikan besaran tarif seperti biasa, sehingga membuat driver ojolnya batal melakukan aksi.

Advertisement

Guntur berpendapat, adanya persaingan tarif antara dua aplikator ojek online terbesar yakni Go-Jek dan Grab merupakan hal yang baik. "Bagus dong kalau ada persaingan. Ya kalau mereka bersaing untuk naikin harga ke konsumen, itu kan wilayah persaingan," pungkas dia.

Reporter: Maulandy

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemenhub Sebut Jika Tarif Ojek Online Terlalu Mahal Akan Dikoreksi Kembali
Banyak Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online, Kemenhub Akan Lakukan Evaluasi
Turunnya Tarif Gojek Hebohkan Warganet
Soal Isu Penurunan Tarif, Go-Jek Klaim Hanya Berlakukan Diskon
YLKI: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan
Dikeluhkan Masyarakat, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Menhub Budi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.