LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KPPU nilai aturan Pemprov DKI hambat pengadaan ERP

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya sedang mengupayakan percepatan pengadaan Elektronik Road Pricing (ERP). Tujuan pengadaan ERP atau sistem elektronik jalan berbayar tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberantas kemacetan di Jakarta.

2016-12-27 19:28:14
KPPU
Advertisement

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya sedang mengupayakan percepatan pengadaan Elektronik Road Pricing (ERP). Tujuan pengadaan ERP atau sistem elektronik jalan berbayar tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberantas kemacetan di Jakarta.

Dalam hal ini, dilakukan juga pembahasan mengenai Pergub DKI pasal 8 ayat 1c yang menetapkan pengadaan ERP menggunakan teknologi DSRC (Dedicated Short Range Communication) frekwensi 5,8 GHz.

"Nah, berdasarkan ketentuan ini, kami dari sisi persaingan usaha melihatnya. Apakah aturan ini memberikan kesempatan pada provider teknologi lain, yang mampu juga menjawab kebutuhan Pemprov DKI terkait upaya mengatasi kemacetan," ujarKetua KPPU Syarkawi Rauf di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (27/12).

Advertisement

Syarkawi menilai Pergub tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan pada tender. Sehingga, vendor dengan teknologi lain seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ke ranah persaingan.

"Terkait dengan pasal 8 ayat 1c ini, kami harap tidak mendiskriminasi provider teknologi lain. Tetapi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mereka ini untuk memenuhi kebutuhan pemprov DKI," ujar Syarkawi.

Namun, Syarkawi menambahkan jika memang Pemprov DKI tetap memilih teknologi tersebut harus dilakukan sinkronisasi terhadap tehnologi maupun dengan Pergub itu sendiri.

Advertisement

"Jika Pemprov DKI sudah yakin dengan teknologi DSRC frekwensi 5,8 GHz, kita harap ditambah faktor kamera untuk mengidentifikasi plat mobil. Selain itu solusinya adalah membuat Perda yang melegitimasi ini, supaya proses yang dilakukan dikecualikan dalam penerapan hukum persaingan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pemilihan teknologi DSRC frekwensi 5,8 GHz sudah dipertimbangkan dengan matang. Sehingga, pihaknya akan tetap menggunakan teknologi tersebut. Serta melakukan sinkronisasi terhadap hal-hal yang mendukung percepatan pengaplikasian teknologi itu.

"Tadi masukan banyak disampaikan. Kami sudah menjelaskan kenapa Pemprov memilih teknologi ini yang digunakan. Dari hasil FGD kami bersepakat harus ada sinkronisasi dari Pergub itu sendiri. Akan kami kerja samakan dengan pihak KPPU dan Kemendagri," ujar Sigit.

Baca juga:
Kemendagri coret gaji sopir pribadi & renovasi kolam dari APBD DKI
Selama malam pergantian tahun, ruas Sudirman-Thamrin bakal ditutup
Pemprov DKI dan DPRD gelar rapat bahas evaluasi APBD 2017
Sekda DKI imbau warga hati-hati nyalakan kembang api saat tahun baru
6.000 Pasukan orange disebar bersihkan sampah di malam tahun baru
Malam Tahun Baru, Pemprov DKI gelar 5 panggung hiburan tema Betawi
Juara nasional, peserta MTQ dan STQ DKI dapat bonus Rp 25-90 juta

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.