KPPU Curiga Ada Praktik Kartel di Balik Tingginya Harga Minyak Goreng
Ukay mencurigai faktor lain karena kenaikan yang serempak dari perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng. Ini bisa jadi sinyal adanya praktik kartel yang pengaruhi kenaikan harga minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi praktik kartel dalam industri minyak goreng yang membuat kenaikan harga beberapa bulan belakangan. KPPU pun telah mengumpulkan sejumlah data dari survei yang masih berjalan.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengakui kenaikan harga minyak goreng disebabkan tingginya harga Crude Palm Oil (CPO). Kenakan CPO sendiri dipengaruhi karena permintaan yang meningkat di pasar global.
Namun di sisi lain, Ukay mencurigai faktor lain karena kenaikan yang serempak dari perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng. Ini bisa jadi sinyal adanya praktik kartel yang pengaruhi kenaikan harga minyak goreng.
"Ini dinaikan juga relatif kompak, baik di pasar tradisional, di ritel modern, di pabrik perusahaan menaikkan bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri-sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi dalam tanda kutip kartel ini sudah ada," katanya dalam konferensi pers, Kamis (20/1).
Menurut Ukay, satu hal yang perlu diperhatikan yakni pada sisi biaya produksi CPO yang tak mengalami kenaikan secara signifikan. Namun di sisi lain, sejumah perusahaan produsen minyak goreng yang terintegrasi dengan perkebunan sawit ini lebih memilih mengekspor CPO-nya karena tawaran harga yang tinggi di pasar internasional.
"Problemnya yang domestik (pabrik minyak goreng) kan punya dia juga, kalaupun gak disuplai berarti dia akan alami kerugian," katanya.
Tiga Produsen Kuasai Pasar
Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala menemukan dari puluhan pelaku usaha minyak goreng, tiga perusahaan minyak goreng menguasai sebagian besar pasar, dengan presentase di atas 10 persen.
Sementara itu, ada beberapa yang berada di angka 6-8 persen. Namun, banyak perusahaan lainnya memiliki persentase pasar di bawah 2 persen.
"Rasionya adalah 46,5 ini mengindikasikan bahwa produsen industri minyak goreng ini struktur pasarnya mengarah kepada monopolistik," katanya.
Namun demikian, Mulyawan mengaku belum mempunyai bukti kuat soal adanya praktik kartel dalam polemik harga minyak goreng ini. Dia menyebut kenaikan harga minyak goreng masih bersandar pada kenaikan harga bahan bakunya.
"Harga CPO tadi yang saya jelaskan naik karena kenaikan permintaan. Dengan adanya kenaikan tadi mengakibatkan kenaikan harga input (bahan baku minyak goreng), kami akan terus memonitoring mengenai kenaikan harga ini," katanya.
KPPU ke depannya siap melakukan tindakan proses hukum. Namun pihaknya masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lain atas dugaan terjadinya praktik kartel. "Ini secara hukum harus dibuktikan."
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com