LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KPPOD Temukan Daerah Belum Terapkan Izin Terintegrasi, Termasuk Jakarta dan Surabaya

Tak hanya Jakarta, Surabaya juga masih menggunakan layanan mandiri untuk pelayanan perizinannya. Kota Pahlawan tersebut masih menggunakan peraturan lama untuk pelayanan perizinan, namun sudah menerbitkan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

2019-09-11 14:39:15
Investasi
Advertisement

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Reza mengakui masih ada beberapa daerah yang belum juga menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Bahkan, daerah bisnis utama seperti DKI Jakarta-pun belum menerapkan OSS secara keseluruhan.

"DKI Jakarta baru mengintegrasikan Jakvo dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin-izin yang lain masih dilayani di sistem mandiri DKI Jakarta," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meluncurkan sistem layanan mandiri yang disebut Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS.

Advertisement

Tak hanya Jakarta, Surabaya juga masih menggunakan layanan mandiri untuk pelayanan perizinannya. Kota Pahlawan tersebut masih menggunakan peraturan lama untuk pelayanan perizinan, namun sudah menerbitkan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"Surabaya kendala pada komitmen kepala daerah OSS pun tidak menjamin pelaku usaha satu tempat, satu sistem. Izin nomor (INB) berusaha harus datang ke dinas sekretariat. OSS sebatas penerbitan NIB aja," terang dia.

Bahkan parahnya lagi, di Makassar sendiri proses perizinan usaha masih dilakukan dengan cara manual. Integrasi layanan dengan OSS di sama masih dalam tahap perencanaan dan baru ditargetkan implementasinya pada 2020 mendatang.

Advertisement

Sejauh ini kata dia, di Kota Makassar menerapkan tiga kali screening untuk permohonan perizinan. Yakni melalui proses pendaftaran, pemenuhan izin komitmen dan penertiban rekomendasi teknis.

"Makassar, kota besar menghubungkan Indonesia Timur masih membuka pelayanan manual padahal kita hindari pelayanan manual karena membuka peluang pertemuan aparat dan pengusaha. Bibit korupsi dan kolusi tinggi," tandas dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi. Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha memiliki satu pintu untuk mengurus seluruh perizinan, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen serupa untuk mengurus berbagai perizinan karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.

Baca juga:false
Peneliti Temukan 3 Hambatan Pelaksanaan Online Single Submission
Aksi Mahasiswa UI dan Walhi Tolak PP OSS di Istana Merdeka
Kerek Investasi, ESDM Luncurkan Perizinan Online Satu Pintu
Desember 2019, Bos BKPM Janjikan Layanan Online Single Submission Prima
Pemerintah Ungkap Pentingnya Peran Data Dalam Mendukung Kebijakan Prioritas

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.