KPK temukan 13 titik rawan korupsi di bisnis migas
Potensi korupsi bisnis migas terjadi mulai dari tahap eksplorasi penetapan wilayah.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan 13 titik proses bisnis pada sektor migas yang rentan terjadi praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan potensi korupsi bisnis migas terjadi mulai dari tahap eksplorasi penetapan wilayah. Dari penuturannya, jika tidak ada uang maka perusahaan yang akan melakukan eksplorasi tidak mendapat tempat yang memilki kandungan migas baik.
"Ada 13 titik bisnis yang berpotensi korupsi. Pada penetapan wilayah kerja rawan, karena tidak ada duit ya tidak dapat wilayah bagus," ujarnya di JCC, Jakarta, Kamis (21/5).
Potensi korupsi juga bisa terjadi di perjanjian kontrak kerja sama, proses persetujuan Plan Of Development ( POD), rencana Kerja anggaran (Work Plan and Budget/ WP& B), hingga pengawasan ekplorasi serta proses perizinan yang harus banyak ditempuh.
Di luar itu, potensi korupsi juga muncul berkaitan dengan pengendalian asset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), pengendalian cost recovery, pengawasan produsi dan pengembangan. "Perizinan tidak kurang 200 ijin," jelas dia.
(mdk/noe)